Blog

  • Optimalkan Pelayanan Samsat, Jasa Raharja Kepri lakukan Koordinasi dengan Kabid di Bapenda

    Optimalkan Pelayanan Samsat, Jasa Raharja Kepri lakukan Koordinasi dengan Kabid di Bapenda

    Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau lakukan kunjungan di Bapenda Provinsi Kepri khususnya di Kabid Pendapatan, Kabid Penagihan dan Kabid Pengendalian & Pengawasan untuk lakukan optimalisasi pelayanan samsat dan meningkatkan sinergitas kemitraan pada senin pagi (03/02/2025).

    Pada kesempatan tersebut, Andi Mardianus selaku Kabid Pendapatan Bapenda Provinsi Kepri menyampaikan apresiasi kepada PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau atas segala dukungan yang diberikan selama ini untuk optimalisasi pelayanan samsat.

    Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan pembahasan mengenai program strategis di tahun 2025 terutamanya di Kepulauan Riau. “Kehadiran Jasa Raharja sangat penting terutamanya memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat, sehingga hal tersebut menjadi stimulus kepada masyarakat yang menunggak untuk melakukan pembayaran pajak”, jelas Andi.

    Bandesa Mas Sutariana selaku Kepala Operasional & Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa terima kasih kepada semua Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri yang telah bersinergi untuk melayani masyarakat dengan baik, semoga hal ini bisa menjadi langkah awal untuk tumbuh bersama meningkatkan pelayanan di Kepulauan Riau.

    “Dengan adanya pertemuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau dengan Bapenda Provinsi Kepri serta dapat meningkatkan pelayanan di Samsat,” ucapnya. (*)

  • Jasa Raharja Tanjungpinang dan Polsek Bintan Timur Lakukan Evaluasi Pencegahan Kecelakaan

    Jasa Raharja Tanjungpinang dan Polsek Bintan Timur Lakukan Evaluasi Pencegahan Kecelakaan

    Batam – Jasa Raharja Tanjungpinang melakukan kunjungan ke Mapolsek Bintan Timur pada Selasa, 4 Februari 2025 dalam rangka silaturahmi serta melakukan evaluasi pencegahan kecelakaan di wilayah Bintan Timur. Kunjungan tersebut mempertemukan Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, M. Nurul Subekti, dengan Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi.

    Kabupaten Bintan yang masuk kedalam wilayah kerja Jasa Raharja Tanjungpinang, tercatat menurut data Jasa Raharja pada tahun 2024 mencatat angka kecelakaan kedua tertinggi di Provinsi Kepri, dibawah wilayah Barelang. Jalan Nusantara, penghubung Kijang-Tanjungpinang menjadi salah satu titik terbanyak terjadinya kecelakaan, dimana masuk dalam wilayah Bintan Timur. Selain jumlah kecelakaan yang meningkat, tingkat fatalitas korban kecelakaan juga mengalami peningkatan.

    Disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, M. Nurul Subekti, titik-titik rawan kecelakaan ini nantinya yang menjadi perhatian bagi Jasa Raharja maupun Polsek Bintan Timur.

    “Memang dalam data kami salah satu titik rawan kecelakaan ada di sepanjang Jalan Nusantara, yang menjadi penghubung antara wilayah Kijang dengan Kota Tanjungpinang. Kita upayakan di tahun 2025 ini untuk menekan angka tersebut, dan kita akan ramu inisiasi-inisiasi strategis bersama dengan Polres Bintan dan juga Polsek Bintan Timur,” jelas M. Nurul Subekti

    Pemasangan papan peringatan disejumlah titik juga diperlukan nantinya mengingat banyak pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan ketika melewati jalan tersebut.

    “Peningkatan pelayanan kecelakaan lalu lintas dan santunan bagi masyarakat di Kabupaten Bintan menjadi prioritas utama bagi Jasa Raharja dan Polres Bintan, khususnya wilayah Polsek Bintan Timur di tahun 2025 ini melalui langkah-langkah strategis yang nantinya akan diimplementasikan,” pungkasnya. (*)

  • Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

    Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

    Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat. RDP tersebut terkait dengan materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

    Acara ini dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, dan dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, beserta jajaran direksi lainnya, di antaranya adalah Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, dan Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.

    Saat membuka RDP, Filep menyatakan bahwa rapat ini memiliki dua tujuan. Tujuan pertama adalah melakukan dialog, inventarisasi, identifikasi, dan permasalahan terkait kebijakan negara dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dikaitkan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Sedangkan yang kedua adalah mendengarkan pandangan dan pendapat untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan kekinian sebagai usulan revisi Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN.

    “Penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini baru dilakukan dari sisi kesehatan yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan santunan atau pertanggungan korban tidak menjadi bagian dari SJSN. Padahal mengingat dampak dari kecelakaan, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus diberikan kepada semua aspek, baik kesehatan maupun santunan dan pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Filep.

    Selanjutnya, Rivan memberi pemaparan tentang posisi dan peran PT Jasa Raharja dalam SJSN serta kontribusinya bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Dalam pemaparannya di depan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite

    1. DPD RI, Rivan menegaskan komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

    “Jasa Raharja menjalankan tugas negara dengan menghimpun dan mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib yang diterima dari penumpang angkutan umum. Pada saat terjadi kecelakaan,

    maka tugas pokok kami adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik dari pengguna kendaraan penyebab kecelakaan tersebut dan juga penumpang angkutan umum,” jelas Rivan

    Tugas pokok ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    Lebih lanjut, Rivan menjelaskan bahwa sebagai first payer, PT Jasa Raharja memastikan bahwa korban kecelakaan dapat segera mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya di awal. Kemudian untuk tindakan selanjutnya, pembayaran ditangani oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.

    Dalam sesi dengar pendapat yang berlangsung kemudian, beberapa anggota Komite

    1. DPD RI mengangkat keluhan dan masukan masyarakat terkait santunan bagi korban kecelakaan, di antaranya adalah jumlah santunan yang diharapkan bisa ditingkatkan, penanganan kecelakaan tunggal yang saat ini tidak mendapat santunan, kecelakaan yang diakibatkan oleh tindak kejahatan yang tidak mendapat santunan, serta kemungkinan kerja sama lebih erat antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan guna mempercepat proses klaim.

    Beberapa anggota Komite III DPD RI juga menyoroti perlunya edukasi lebih luas kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya kepatuhan dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan oleh perwakilan-perwakilan dari berbagai provinsi di Indonesia, Rivan menyatakan rasa terima kasihnya dan menyampaikan harapannya untuk percepatan interoperabilitas dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan layanan menjadi lebih optimal. PT Jasa Raharja juga akan mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi, termasuk permintaan mengenai kriteria-kriteria korban kecelakaan lalu lintas.

    Dari pelaksanaan RDP tersebut, Rivan mengatakan, “Saya merasakan bahwa kami memiliki satu roh yang sama, yang paling penting adalah memikirkan kesejahteraan masyarakat, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perlindungan kepada masyarakat.”

    RDP ini menjadi langkah strategis dalam upaya menyempurnakan sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan memastikan adanya sinergi yang lebih baik antara berbagai lembaga terkait, termasuk PT Jasa Raharja. (*)

  • Selama Januari 2025, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan 1,5 M Bagi Korban Kecelakaan

    Selama Januari 2025, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan 1,5 M Bagi Korban Kecelakaan

    Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah menyerahkan santunan senilai Rp. 1,553 miliar kepada korban kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan untuk periode Januari 2025.

    “Pada periode Januari 2025 korban kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan yang dijamin mendapatkan santunan berjumlah 73 jiwa” Jelas PJ Pelayanan dan Humas Irfan Ardiyansah kepada media pada Selasa (04/02/2025).

    Pada Januari 2025, jumlah penyerahan santunan sampai dengan Januari 2025 mencapai Rp. 1,553 Milyar atau lebih rendah 7,85% dari bulan Januari 2024. Berdasarkan informasi data penyerahan santunan korban kecelakaan yang dimiliki PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau tercatat bahwa Kota Batam, termasuk sebagai kota dengan jumlah laka tergolong tinggi di Indonesia dibandingkan dengan luas geografis daratan yang ada dengan kontribusi luas sebesar 4% dan 96% lautan
    Ia juga merinci, jumlah kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan s.d Januari 2025 berjumlah 73 jiwa lebih tinggi 7,35% dibandingkan Januari 2024 yang berjumlah 68 jiwa dan jumlah santunan yang lebih kecil 7,85% dibandingkan Januari 2024.

    Ia menerangkan, tingginya jumlah korban kecelakaan yang menerima santunan Jasa Raharja terutama pada korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Hal tersebut juga disebabkan oleh meningkatnya tingkat fatalitas dan cedera yang dialami oleh korban sehingga mempengaruhi besaran biaya rawatan rumah sakit yang diperoleh oleh korban.

    “Sebagai upaya menekan angka kecelakaan, Jasa Raharja akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan seperti sosialisasi baik melalui kegiatan ke masyarakat, sekolah, pabrik/perusahaan, kelurahan atau lingkungan masyarakat lainnya. Sosialisasi juga dilakukan melalui media online dan offline dan media sosial lainnya.,” kata dia.

    “Jasa Raharja Kepri selalu berkolaborasi dan bersinergi dengan mitra FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas), untuk menyamakan presepsi antar instansi dalam membentuk ide dan upaya yang terbaik dalam menurunkan jumlah laka lantas yang ada di Kepri, khususnya Kota Batam” tambah Irfan.

    PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan serta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas. (*)

  • Rivan A. Purwantono : Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di GTO Ciawi 2, Bogor

    Rivan A. Purwantono : Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di GTO Ciawi 2, Bogor

    Bogor — Jasa Raharja menegaskan komitmen untuk mempercepat proses pemberian santunan dan biaya perawatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalu lintas yang berlangsung di depan gerbang tol otomatis (GTO) Ciawi 2 KM 41, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa, 04 Februari 2025 sekitar pukul 23.10 WIB. Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan 6 kendaraan, dengan korban sebanyak 8 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka bakar, dan 8 orang mengalami luka ringan.

    Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat melakukan pantauan olah TKP bersama Kakorlantas POLRI BRIGJEN POL Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor.

    “Petugas kami langsung menindaklanjuti insiden kecelakaan di gerbang tol Ciawi dengan berkoordinasi dengan para stakeholder. Setelah selesai mengidentifikasi korban meninggal dunia dan korban luka-luka, kami langsung menghubungi pihak keluarga dan menyerahkan santunan lebih cepat dalam waktu kurang dari 24 jam dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan” ujar Rivan.

    Seluruh korban mendapatkan santunan sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp.20 juta ditambah biaya ambulans maksimal Rp.500 ribu dan P3K maksimal Rp.1 juta.

    Dalam keterangannya Kakorlantas Polri BRIGJEN POL Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa sesaat setelah kejadian Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat melakukan TAA (Traffic Accident Analysis) dalam rangka menganalisa bagaimana gambaran sebelum, sesaat dan setelah kejadian kecelakaan untuk mengetahui penyebab kecelakaannya. Para korban yang terdiri dari penumpang kendaraan dan petugas Jasa Marga langsung dibawa ke RSUD Ciawi, Bogor, untuk mendapat penanganan.

    Selanjutnya Rivan memastikan secara langsung bahwa seluruh korban yang mengalami luka-luka telah ditangani dengan baik di RSUD Ciawi, ia menyampaikan dari seluruh korban saat ini masih terdapat 3 korban luka berat dan 3 korban luka ringan.

    Atas insiden kecelakaan lalu lintas tersebut, Rivan menyampaikan rasa prihatin yang besar dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan perjalanan darat, terutama pada malam hari dan saat cuaca buruk. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada mitra kerja yang telah membantu kelancaran proses penyampaian santunan kepada para korban. (*)

  • Jasa Raharja Kepri Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan ASDP Punggur

    Jasa Raharja Kepri Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan ASDP Punggur

    Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau kembali melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gratis yang bertempat di Pelabuhan ASDP Punggur, pada Kamis (30/01/2025). Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut diberikan secara cuma-cuma serta bekerjasama dengan tenaga medis dari Biddokkes Polda Kepri sebagai perwujudan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan di Pelabuhan ASDP Kota Batam.

    Petugas Jasa Raharja yang betugas, Miftahul menjelaskan “Pemeriksaan kesehatan gratis yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja Kepri ini meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, serta konsultasi kesehatan umum. Tidak hanya pemeriksaan, masyarakat yang membutuhkan juga diberikan obat-obatan secara gratis sesuai dengan diagnosis yang diberikan oleh tim medis di Pelabuhan ASDP Punggur”.

    Vera Novianus selaku petugas PT. ASDP Punggur menyampaikan “Kami dan jajaran Pelabuhan ASDP Punggur menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi dan kerjasama dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis. Kami berharap kegiatan MUKL ini dapat menjadi agenda rutin. Dengan mengetahui kondisi kesehatan secara berkala, masyarakat dapat lebih waspada dan menjaga kesehatan tubuhnya. Kesehatan yang prima akan sangat mendukung keselamatan dalam berkendara”.

    Miftahul juga menyampaikan “Pada pagi hari ini, kami juga mensosialisasikan aplikasi Jasa Raharja yaitu JR Safety Road bagi masyarakat umum yang hadir dan turut serta dalam kegiatan kita”.

    PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan untuk mengikuti marka jalan dan peraturan berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga kondisi fisik yang baik dan memastikan setiap orang dalam kondisi baik untuk perjalanan.

    Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum dan dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)

  • Jasa Raharja Tanjungpinang dan Polres Bintan Lakukan Evaluasi Peningkatan Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan

    Jasa Raharja Tanjungpinang dan Polres Bintan Lakukan Evaluasi Peningkatan Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan

    Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang melakukan kunjungan ke Mapolres Bintan pada Jumat, 31 Januari 2025 dalam giat evaluasi peningkatan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan. Kunjungan tersebut mempertemukan Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, M. Nurul Subekti, dengan Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani.

    Sebagai Polres dengan wilayah yang memiliki angka kecelakaan lalu lintas tertinggi kedua di Kepri tentu menjadi tantangan bagi kedua instansi dalam rangka pencegahan kecelakaan. Tercatat dari data yang dihimpun Jasa Raharja, selama tahun 2024 jalan Lintas Barat Tanjung Uban-Tanjungpinang dan jalan Nusantara penghubung Kijang-Tanjungpinang menjadi titik terbanyak terjadinya kecelakaan. Selain jumlah kecelakaan yang meningkat, tingkat fatalitas korban kecelakaan juga mengalami peningkatan.

    Disampaikan oleh Jasa Raharja Tanjungpinang, Jasa Raharja dan Polres Bintan berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan di tahun 2025 ini.

    “Kami (Jasa Raharja) dan juga Polres Bintan akan mengupayakan untuk menekan angka kecelakaan di tahun 2025, baik melalui pendekatan-pendekatan langsung maupun tidak langsung. Inisiasi pencegahan di titik-titik rawan sesuai data yang kami himpun nantinya akan kami ramu bersama Polres Bintan,” jelas M. Nurul Subekti.

    Selain penekanan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, hal yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut adalah adanya beberapa titik jalan yang minim penerangan di malam hari dan juga daerah-daerah yang rawan terjadinya tabrak lari karena tidak adanya pos penjagaan maupun kamera CCTV.

    Terakhir, disepakati antara Jasa Raharja dan Polres Bintan terkait langkah-langkah strategis apa saja yang akan dilakukan sampai di tahun 2025 ini, utamanya peningkatan pelayanan kecelakaan lalu lintas dan santunan bagi masyarakat di Kabupaten Bintan. (*)

  • Proaktif Dalam Memberikan Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia depan Rusun Muka Kuning

    Proaktif Dalam Memberikan Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia depan Rusun Muka Kuning

    Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Letjend Suprapto Tepatnya Di Depan Rusun Mukakuning Kec. Sei Beduk kepada istri sah korban berinisial AV yang berdomisili di Perum Mangsang Lestari pada tanggal 24 Januari 2025.

    Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 22 Januari sekitar pukul 14:30 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban T (26) merupakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BP-4370-JG warna merah yang ditabrak mobil Mobil Isuzu Box BP-8035-DU, korban langsung dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

    Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial AV yang berdomisili di Perum Mangsang Lestari, Batam.

    Dalam kurun waktu 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Gentur Anggoro Waseso melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

    Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

    Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Mengingat pentinganya SWDKLLJ, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (*)

  • Fasilitasi Kesehatan dan Keselamatan Penumpang, Jasa Raharja Kepri Buka Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Sekupang

    Fasilitasi Kesehatan dan Keselamatan Penumpang, Jasa Raharja Kepri Buka Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Sekupang

    Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau kembali melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gratis yang bertempat di Pelabuhan Domestik Sekupang, pada Rabu (22/01/2025).

    Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut diberikan secara cuma-cuma serta bekerjasama dengan tenaga medis dari Biddokkes Polda Kepri untuk memberikan kenyaman bagi para penumpang angkutan kapal laut yang ada di Pelabuhan Sekupang Kota Batam.

    Petugas Jasa Raharja yang betugas, Anggini menjelaskan kegiatan Pelayanan kesehatan tersebut menyediakan layanan pengecekan gula darah, kolesterol, asam urat dan tensi darah untuk para masyarakat umum yang berpergian menggunakan moda transportasi laut yang ada di Pelabuhan Sekupang.

    “Tak sedikit dari masyarakat yang memanfaatkan kegiatan pemeriksaan kesehatan pada kesempatan tersebut. Sejumlah peserta yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Jasa Raharja Kepri dan Pelabuhan Sekupang atas kegiatan pengobatan dan pelayanan kesehatan yang terselenggara serta menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat,” ucap Anggini.

    Rianto selaku Kasatker Pelabuhan Sekupang menyampaikan kami dan jajaran Pelabuhan Sekupang menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi dan kerjasama kegiatan kita untuk para penumpang angkutan laut, semoga kegiatan ini bisa terus dilaksanakan bersama kedepannya.

    Anggini juga menambahkan pada pagi hari ini, kami juga mensosialisasikan aplikasi Jasa Raharja yaitu JR Safety Road bagi masyarakat umum yang hadir dan turut serta dalam kegiatan kita.

    “Jasa Raharja Kepri senantiasa menghimbau kepada semua masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan saat bepergian terutama ketika mengemudikan kendaraan untuk menghindari kecelakaan yang diakibatkan dari human error. Selain itu, agar selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapan berkendara serta menggunakan helm yang berstandarisasi SNI atau seatbelt dan juga mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” tambahnya.

    Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)

  • Jasa Raharja Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pelabuhan Tanjung Uban

    Jasa Raharja Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pelabuhan Tanjung Uban

    Tanjungpinang – Dalam rangka meningkatkan kesehatan serta sebagai salah satu upaya pencegahan laka lantas, PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menggelar kegiatan pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis, Rabu pagi (22/01/2025). Pada kesempatan kali ini, kegiatan pelayanan kesehatan digelar di Pelabuhan Speed Bulang Linggi, Tanjung Uban.

    Kegiatan pelayanan kesehatan ini bekerjasama dengan dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban dengan menyediakan pemeriksaan kesehatan antara lain, pengecekan kolesterol, gula darah dan asam urat serta konsultasi kesehatan dan pemberian obat-obatan secara gratis sesuai dengan diagnosa pasien pada saat melakukan pemeriksaan. Penumpang yang berpartisipasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jasa Raharja dalam menginisiasi kegiatan ini serta merasa sangat terbantu untuk memeriksakan kesehatannya tanpa harus mengunjungi unit kesehatan.

    Jasa Raharja Tanjungpinang senantiasa menghimbau kepada semua masyarakat yang hadir untuk memperhatikan kondisi kesehatan saat bepergian terutama ketika mengemudikan kendaraan untuk menghindari kecelakaan yang diakibatkan dari human error. Selain itu, agar selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapan berkendara serta menggunakan helm yang berstandarisasi SNI atau seatbelt dan juga mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

    Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)